Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat memiliki standar pelayanan kefarmasian yang wajib diterapkan, salah satunya adalah skrining resep. Skrining resep dilakukan oleh Farmasis untuk mencegah terjadinya medication error atau kesalahan pengobatan. Tujuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelengkapan resep pasien BPJS kesehatan RSUD Madi Kabupaten Paniai Periode Januari-Desember tahun 2024 secara aspek administratif dan farmasetik. Metode yang dilakukan merupakan jenis penelitian non ekperimental dengan metode Observasional dengan rancangan penelitian deskriptif dan metode pengambilan data secara retrospektif, Sampel yang diamati sebanyak 100 lembar resep. Hasil menunjukkan bahwa presentase kelengkapan secara administratif ditemukan lengkap, dengan rincian sebagai berikut: Nama pasien, umur pasien, jenis kelamin pasien, alamat pasien, nomor rekam medis, tanggal resep, nama dokter, alamat dokter, nomor telepon dokter, dan asal ruangan resep dinyatakan Lengkap 100%, Tinggi badan pasien: 95% lengkap, Berat badan pasien: 47% lengkap, Nomor SIP dokter: 64% lengkap. Sedangkan dari aspek farmasetik, ditemukan lengkap, dengan rincian sebagai berikut: Nama obat, dosis obat, jumlah obat, ketersediaan obat, dan aturan pakai dinyatakan lengkap 100%, Bentuk sediaan 91% lengkap, kekuatan sediaan 90% lengkap. Kesimpulan: Penulisan resep di RSUD Madi Kabupaten Paniai masih ditemukan kekurangan kelengkapan, baik pada aspek administratif maupun farmasetik, belum memenuhi persyaratan jika mengacu pada ketentuan Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.