Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana, salah satunya terkait dengan maraknya kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Lampung Utara, menelaah penerapan ketentuan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan dan akibat hukum yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Aparat penegak hukum di Lampung Utara telah menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional, meskipun masih dihadapkan pada berbagai hambatan seperti keterbatasan alat bukti elektronik, rendahnya literasi digital masyarakat, dan kurangnya kemampuan teknis dalam bidang forensik digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di Kabupaten Lampung Utara telah berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi hukum digital kepada masyarakat, serta penerapan prinsip keadilan restoratif agar hukum tidak hanya menjerat pelaku, melainkan juga mendidik masyarakat untuk beretika di ruang digital. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pencemaran nama baik, media elektronik, Lampung Utara, UU ITE.