Marketplace sebagai bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membentuk hubungan hukum tripartit antara penjual, pembeli, dan platform sebagai fasilitator transaksi. Dalam praktiknya, klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian dagang digital dituangkan dalam bentuk kontrak baku yang disusun sepihak oleh platform dan memprioritaskan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter hukum kontrak dagang digital marketplace, model penyelesaian sengketa pada Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta urgensi pengaturan klausul penyelesaian sengketa yang adil dalam kontrak digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan dokumen melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta syarat dan ketentuan penggunaan empat marketplace tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa marketplace bersifat administratif-teknis, privat, dan didominasi oleh kebijakan internal platform, sehingga menimbulkan ketidakseragaman mekanisme antarplatform, pembatasan tanggung jawab, serta penyempitan akses keadilan bagi konsumen. Klausul penyelesaian sengketa tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi instrumen pembatasan hak konsumen dalam transaksi digital. Oleh karena itu, klausul penyelesaian sengketa yang adil menjadi urgen untuk direkonstruksi agar menjamin keadilan prosedural, keadilan substantif, serta kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci: klausul sengketa, kontrak digital, marketplace, perlindungan konsumen