p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UURGENSI KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN DAGANG DIGITAL MARKETPLACE DI INDONESIA Ega Anzani; Herroe Eduardo; Titie Syahnaz Natalia
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/p2ytsd13

Abstract

Marketplace sebagai bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membentuk hubungan hukum tripartit antara penjual, pembeli, dan platform sebagai fasilitator transaksi. Dalam praktiknya, klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian dagang digital dituangkan dalam bentuk kontrak baku yang disusun sepihak oleh platform dan memprioritaskan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter hukum kontrak dagang digital marketplace, model penyelesaian sengketa pada Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta urgensi pengaturan klausul penyelesaian sengketa yang adil dalam kontrak digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan dokumen melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta syarat dan ketentuan penggunaan empat marketplace tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa marketplace bersifat administratif-teknis, privat, dan didominasi oleh kebijakan internal platform, sehingga menimbulkan ketidakseragaman mekanisme antarplatform, pembatasan tanggung jawab, serta penyempitan akses keadilan bagi konsumen. Klausul penyelesaian sengketa tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi instrumen pembatasan hak konsumen dalam transaksi digital. Oleh karena itu, klausul penyelesaian sengketa yang adil menjadi urgen untuk direkonstruksi agar menjamin keadilan prosedural, keadilan substantif, serta kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci: klausul sengketa, kontrak digital, marketplace, perlindungan konsumen
UURGENSI KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN DAGANG DIGITAL MARKETPLACE DI INDONESIA Ega Anzani; Herroe Eduardo; Titie Syahnaz Natalia
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/p2ytsd13

Abstract

Marketplace sebagai bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membentuk hubungan hukum tripartit antara penjual, pembeli, dan platform sebagai fasilitator transaksi. Dalam praktiknya, klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian dagang digital dituangkan dalam bentuk kontrak baku yang disusun sepihak oleh platform dan memprioritaskan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter hukum kontrak dagang digital marketplace, model penyelesaian sengketa pada Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta urgensi pengaturan klausul penyelesaian sengketa yang adil dalam kontrak digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan dokumen melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta syarat dan ketentuan penggunaan empat marketplace tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa marketplace bersifat administratif-teknis, privat, dan didominasi oleh kebijakan internal platform, sehingga menimbulkan ketidakseragaman mekanisme antarplatform, pembatasan tanggung jawab, serta penyempitan akses keadilan bagi konsumen. Klausul penyelesaian sengketa tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi instrumen pembatasan hak konsumen dalam transaksi digital. Oleh karena itu, klausul penyelesaian sengketa yang adil menjadi urgen untuk direkonstruksi agar menjamin keadilan prosedural, keadilan substantif, serta kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci: klausul sengketa, kontrak digital, marketplace, perlindungan konsumen