Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Hilmansah, M Ridho; Monica, Dona Raisa; Husin, Budi Rizki; Dewi, Erna; Riski, Sri
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7921

Abstract

Disparitas putusan tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan asas-asas hukum oleh hakim, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas sistem peradilan. Permasalahan penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk serta bagaimanakah penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan Hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk disebabkan oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah perbedaan dalam pertimbangan yuridis maupun non-yuridis oleh masing-masing hakim, seperti kondisi sosial ekonomi pelaku, sikap terdakwa di persidangan, hingga dampak penganiayaan terhadap korban. Penerapan asas keadilan terhadap disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Tjk tetap menjadi pertimbangan utama oleh masing-masing hakim. Saran, Disparitas putusan yang terjadi dalam tindak pidana penganiayaan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat pedoman pemidanaan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Untuk mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat, diharapkan setiap putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas, rasional, dan terbuka.