Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Anggita, Edyra Putri; Indarta, Didiek Wahju; Mangar, Irma
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 1 (2026): January
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i1.835

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam negara hukum menuntut adanya instrumen kelembagaan yang mampu mendukung pengelolaan aset daerah dan pelayanan publik secara efektif, profesional, dan akuntabel. Salah satu instrumen tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang secara normatif mengalami perubahan pengaturan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini membatasi bentuk hukum BUMD hanya pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga keberlanjutan Perusahaan Daerah (PD) dalam bentuk lama menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Perusahaan Daerah setelah berubah menjadi Perseroan Terbatas serta mekanisme perubahan badan hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan PD menjadi Perseroan Terbatas merupakan transformasi yuridis yang menegaskan pergeseran status dari badan hukum publik ke badan hukum privat, ditandai dengan penerapan asas separate legal entity, asas tanggung jawab terbatas pemegang saham, serta pemisahan fungsi kepemilikan dan pengurusan melalui organ perseroan. Mekanisme perubahan badan hukum dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah, penyusunan akta pendirian, dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian, perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan merupakan keharusan normatif untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola BUMD yang profesional sesuai prinsip hukum perseroan modern.