Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Penguatan kapasitas ini dianggap penting untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta mendukung pemanfaatan Dana Desa dalam pengembangan masyarakat dan potensi pariwisata di Kabupaten Banggai Kepulauan. Program dilaksanakan melalui pendekatan workshop partisipatif yang mencakup survei awal, studi dokumen pengelolaan keuangan desa, penyusunan materi pelatihan, pemaparan konsep, diskusi, simulasi pencatatan aset, serta pendampingan teknis. Instrumen pre-test dan post-test digunakan untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta, sementara observasi dan diskusi kelompok mendukung penilaian kualitatif. Sebanyak 50 peserta menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan, tercermin dari kenaikan skor evaluasi rata-rata dari 56,4 menjadi 86,7. Kegiatan juga menghasilkan temuan strategis berupa meningkatnya kesadaran aparatur terhadap prinsip akuntabilitas, pembentukan Tim Pengawas Internal Desa (TPID), serta penyusunan draf rencana kerja pengawasan tahunan sebagai langkah awal penguatan sistem pengendalian internal. Temuan lapangan menunjukkan bahwa pendekatan experiential learning lebih efektif dibanding sosialisasi normatif untuk memperkuat pemahaman aparatur desa. Program ini berhasil memperkuat kompetensi awal aparatur desa dalam pengawasan keuangan desa dan memberikan dasar kelembagaan bagi peningkatan tata kelola desa. Meskipun demikian, implementasi pengawasan yang berkelanjutan memerlukan pendampingan lanjutan, penguatan prosedur operasional, dan dukungan pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas jangka panjang.