Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung kecamatan hulu sungai kabupaten ketapang. permasalahan dalam penelitian yaitu pengelolaan Alokasi Dana Desa belum maksimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersipat desakritif dengan pendekatan metode kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teori Kristianten (2006:73) tentang transparansi. Teori tersebut dijelaskan tentang proses transparansi melalui empat fase yaitu : 1). Ketersedian dan aksesibilitas dokumen, kesimpulannya adalah Pemerintahan Desa memberikan, menyediakan informasi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk informasi mengenai Alokasi Dana Desa 2)Kejelasan dan kelengkapan informasi, Kesimpulannya adalahPemerintahan Desa harus menyediakan dan memberi informasi yang lengkap dan jelas mengenai Alokasi Dana Desa kepada Masyarakat. 3)Keterbukaan proses pengelolaan, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa Pemerintahan Desa harus terbuka dalam memberikan informasi anggaran Alokasi Dana Desa. 4)Kerangka regulasi yang menjamin transparansi, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa tentunya setiap Pemerintahan Desa harus berpedoman pada regulasi atau Undang-Undang berlaku yang mengatur pengelolaan Alokasi Dana Desa. Transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung berpedoman pada undang undang no 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintahan Kabupaten Ketapang. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Menyumbung yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah memenuhi peraturan dan kebijakan yang ada.                                                                                               Kata Kunci: Transparansi, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa