Hutomo, Tri
Universitas Tanjungpura

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA MENYUMBUNGKECAMATAN HULU SUNGAI KABUPATEN KETAPANG HENDRI, SEBASTIANUS; Zulkarnaen, Zulkarnaen; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 13, No 2 (2024): PUBLIKA EDISI JUNI 2024
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v13i2.3379

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung kecamatan hulu sungai kabupaten ketapang.  permasalahan dalam penelitian yaitu pengelolaan Alokasi Dana Desa belum maksimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersipat desakritif dengan pendekatan metode kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teori Kristianten (2006:73) tentang transparansi. Teori tersebut dijelaskan tentang proses transparansi melalui empat fase yaitu : 1). Ketersedian dan aksesibilitas dokumen, kesimpulannya adalah Pemerintahan Desa memberikan, menyediakan informasi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk informasi mengenai Alokasi Dana Desa 2)Kejelasan dan kelengkapan informasi, Kesimpulannya adalahPemerintahan Desa harus menyediakan dan memberi informasi yang lengkap dan jelas mengenai Alokasi Dana Desa kepada Masyarakat. 3)Keterbukaan proses pengelolaan, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa Pemerintahan Desa harus terbuka dalam memberikan informasi anggaran Alokasi Dana Desa. 4)Kerangka regulasi yang menjamin transparansi, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa tentunya setiap Pemerintahan Desa harus berpedoman pada regulasi atau Undang-Undang berlaku yang mengatur pengelolaan Alokasi Dana Desa. Transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung berpedoman pada undang undang no 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintahan Kabupaten Ketapang. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Menyumbung yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah memenuhi peraturan dan kebijakan yang ada. Kata Kunci: Transparansi, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG SYAMSUDDIN, SYAMSUDDIN; Martoyo, Martoyo; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 13, No 2 (2024): PUBLIKA EDISI JUNI 2024
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v13i2.3384

Abstract

Penelitianinibertujuan untuk menganalisisProses Implementasi Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa di Desa Pasak dan Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang. Metode yang digunakan dalam penelitianiniyaitumetodekualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Van Metter dan Van Horn(dalamAgustino (2008:142) bahwa variabel terpenting guna berhasilnya proses implementasi kebijakan adalah: 1)Ukuran dan Tujuan Kebijakan:pendampinglokaldesa memiliki tanggung jawab dalam pembangunan desa. 2)Sumberdaya: kesimpulannya adalahKecamatan Sungai Ambawang belum memiliki sumber daya manusia pendamping Program PD (Pendamping Desa) yangmemadai dalam pelaksanaan PD (Pendamping Desa) ini,Berdasarkanketentuanyangdikeluarkan oleh kementerian tersebut pada Kecamatan Sungai Ambawangseharusnya memiliki empat atau lima pendamping dalam proses pelaksanaan PD (Pendamping Desa) di lapangan. 3)KarakterisitikAgenPelaksana: kesimpulannya adalahhasil kerja atau pencapaiaan yang dilakukan oleh Pendamping Desa kita akan mampu menganalisis dan menilai secara objektif untuk melaksanakan pembangunan Desamelaluipemberdayaan terhadap masayakat.4)Sikap/Kecenderungan Para Pelaksana: kesimpulannya adalahkomitmen dan sikap pendamping desa berdasarkan beberapa kegiatan pembinaan dan pemberdayaan yang di laksanakan oleh Pendamping Desa Pasak dan Pasak Piangsebagaimanayang telah disebutkan diatas bila dianalisis memang sesuai denganapayangdiamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2015. 5) Komunikasi Antarorganisasi dan Aktivitas Kelompok: kesimpulannya adalah Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Pendamping lokaldesamelakukan pendekatan terlebih dahulu terutama dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan.6) LingkunganSosial,Ekonomi, danPolitik: kesimpulannya adalahkondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakatadalah salah satu keadaanyangakanmendukungkeberhasilan dari implementasi suatu kebijakan.Saran untuk kedepanya agar Pendamping desa dalam menjalankan tugas hendaknya tanpa pamrih, mau berkorban kepada masyarakat dan ikhlas, baik dalam situasi dan kondisilingkungan apapun serta pendekatan yang lebih intensif.Kata Kunci:Implementasi,Kebijakan, Pendamping Desa, Kecamatan Sungai Ambawang.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG Syamsuddin, Syamsuddin; Martoyo, Martoyo; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 12, No 2 (2023): PUBLIKA EDISI JUNI 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v12i2.3120

Abstract

This research aimed to analyze the Implementation Process of Ministerial Regulation no. 3 of 2015 concerning Village Assistant in Pasak Village and Pasak Piang Village, Sungai Ambawang Sub-District. The method used in this research was a qualitative descriptive research type. According to Van Metter and Van Horn in Agustino (2008:142) that the most important variables for the success of the policy implementation process are: 1) Policy Size and Objectives: village local facilitators have responsibilities in village development 2) Resources: the conclusion is that Sungai Ambawang Sub-district does not yet have adequate human resources for the PD Program (Village Facilitator) in implementing this PD (Village Facilitator), Based on the provisions issued by the ministry in Sungai Ambawang Sub-district should have four or five assistants in the process of implementing PD (Village Facilitator) in the field. 3) Characteristics of Implementing Agents: the conclusion is that the results of the work or achievements carried out by our Village Facilitators will be able to analyze and evaluate objectively to carry out village development through empowerment of the community. 4) Attitudes/Tendencies of Implementers: the conclusion is that the commitment and attitude of village facilitators based on several coaching and empowerment activities carried out by Pasak and Pasak Piang Village Facilitators as mentioned above when analyzed are indeed in accordance with what is mandated in the Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 47 of 2015.  Keywords: Implementation, Policy, Village Assistant, Sungai Ambawang Sub-District.
Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Camat Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Saputro, Andreas Kriswanto Eko; Kusnadi, Dedi; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 12, No 3 (2023): PUBLIKA EDISI SEPTEMBER 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v12i3.3158

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan  Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Camat Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut George C. Edward III (Dalam Agustino 2007:149) bahwa variabel terpenting guna berhasilnya proses implementasi kebijakan adalah: a) Komunikasi: kesimpulannya adalah Komunikasi dalam implementasi  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara pada kantor Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum optimal, masih banyaknya pegawai yang melakukan pelanggaran Peraturan disipin kerja. b) Sumber Daya: kesimpulannya adalah Kuantitas sumber daya manusia sudah mencukupi hal ini dari strata pendidikan yang di tempuh oleh pegawai Kantor Camat Sungai Raya mulai jenjang  Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)  sampai S2 terdapat di Kecamatan Sungai Raya., sehingga pegawai mudah untuk dikoordinasikan dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga pekerjaanpun dapat terseleaikan dengan tepat sasaran dan tepat waktu yang ditentukan. c) Disposisi: kesimpulannya adalah Komitmen implemtor dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 belum sepenuhnya dilaksanakan artinya ada aturan yang diikuti/dilaksanakan dan ada yang tidak ikuti/tidak dilaksanakan hal tersebut disebabkan karena jarak dan angaran yang tidak memadai/tidak mencukupi sehingga terpaksa melakukan penyimpangan namun tidak menjadi permasalahan  yang krusial. Dan d) Struktur Birokrasi: kesimpulannya adalah struktur birokrasi  Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara pada pada Kantor Kecamatan Sungai Raya dalam menjalankan tidak sesuai struktur. 
IMPLEMENTATINGTHE SANGGAU REGENCY REGIONAL REGULATION POLICY NO5 OF 2013 ONTHE IMPLEMENTATIONOF CHILD PROTECTION YELSIE, DHENIE; Zulkarnaen, Zulkarnaen; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 12, No 2 (2023): PUBLIKA EDISI JUNI 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v12i2.3125

Abstract

This study aims to describe the process of implementing the Sanggau Regency Regional Regulation Policy No. 5 of 2013 on the Implementation of Child Protection. This study used a qualitative research approach. The research location was in the Department of Social Affairs, Women's Empowerment, Child Protection and Family Planning of Sanggau Regency. The researcher used the theory of Jones, Charles O (Agustino, 2017:154) which explains three indicators of program implementation or policy implementation and there are three kinds of activities that need to be considered carefully. The three implementation indicators consist of: 1) Organization, it can be concluded that in order to facilitate the implementation of child protection policies and gather all OPDs in protecting and realizing children's rights and making Sanggau Regency a Child Friendly City; 2) Interpretation, it can be concluded that the Implementor at the Office of Social Affairs, Women's Empowerment, Child Protection and Family Planning has understood the objectives of the child protection policy well; 3) Application, the child protection policy program in Sanggau Regency can be concluded to be quite good and has received support from the community.
TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA MENYUMBUNGKECAMATAN HULU SUNGAI KABUPATEN KETAPANG Hendri, Sebastianus; Zulkarnaen, Zulkarnaen; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 12, No 3 (2023): PUBLIKA EDISI SEPTEMBER 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v12i3.3132

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung kecamatan hulu sungai kabupaten ketapang.  permasalahan dalam penelitian yaitu pengelolaan Alokasi Dana Desa belum maksimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersipat desakritif dengan pendekatan metode kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teori Kristianten (2006:73) tentang transparansi. Teori tersebut dijelaskan tentang proses transparansi melalui empat fase yaitu : 1). Ketersedian dan aksesibilitas dokumen, kesimpulannya adalah Pemerintahan Desa memberikan, menyediakan informasi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk informasi mengenai Alokasi Dana Desa 2)Kejelasan dan kelengkapan informasi, Kesimpulannya adalahPemerintahan Desa harus menyediakan dan memberi informasi yang lengkap dan jelas mengenai Alokasi Dana Desa kepada Masyarakat. 3)Keterbukaan proses pengelolaan, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa Pemerintahan Desa harus terbuka dalam memberikan informasi anggaran Alokasi Dana Desa. 4)Kerangka regulasi yang menjamin transparansi, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa tentunya setiap Pemerintahan Desa harus berpedoman pada regulasi atau Undang-Undang berlaku yang mengatur pengelolaan Alokasi Dana Desa. Transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung berpedoman pada undang undang no 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintahan Kabupaten Ketapang. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Menyumbung yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah memenuhi peraturan dan kebijakan yang ada.                                                                                                Kata Kunci: Transparansi, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa
PENGELOLAAN KEBUN RAYA SAMBAS OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SAMBAS DELIMA, DELIMA; Pardi, Pardi; Hutomo, Tri
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 12, No 3 (2023): PUBLIKA EDISI SEPTEMBER 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v12i3.3160

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pengelolaan Kebun Raya Sambas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan ialah teori dari T. Hani Handoko (2012:79) yang terdiri dari empat indikator, yaitu: 1) menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan. Tujuan pembangunan Kebun Raya Sambas secara umum sudah ditetapkan, Master Plan nya juga sudah ada, jadi gambaran secara umum pembangunan Kebun Raya Sambas sudah bisa ditetapkan; 2) merumuskan keadaan saat ini. Kebun Raya Sambas sebagai Kawasan penyangga vegetasi dan konservasi hal itu penting, karena di sekeliling Kebun Raya Sambas sudah ditanami atau dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit; 3) mengidentifikasikan segala kemudahan dan hambatan. Adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sambas merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memudahkan proses pembangunan Kebun Raya Sambas sedangkan factor penghambat pengelolaan Sarana dan prasarana masih kurang memadai, sehingga akses jalan menuju Kebun Raya Sambas memakan waktu yang lumayan lama, serta kondisi jalan menuju lokasi masih tidak baik; 4) serta mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan agar sesuai dengan rencana masih dilakukan dengan saling mengingatkan saja dikarenakan Unit Pelaksana Teknis belum dibentuk Sehingga untuk menjalankan pengelolaan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing masih sulit dilakukan, hanya pengelolaan secara teknis saja. Saran penulis agar meningkatkan keahlian sumber daya serta penambahan anggaran untuk proses pembangunan jalan Kemudian membentuk Unit Pelaksana TeknisKata Kunci: Pengelolaan, Kebun Raya Sambas, BAPPEDA