Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan, termasuk pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, yang masih terlalu tinggi mengingat terdakwa bukan pelaku utama. Selain itu peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Putusan Nomor 107/Pid.B/2023/PN.Kbu) dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi telah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi Lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapat simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu terdiri dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan filosofis yaitu hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan citra buruk bagi kepolisian dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi para saksi. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang selama menjalani persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi belum memenuhi aspek keadilan substantif, karena pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan masih terlalu tinggi mengingat terdakwa dalam perkara ini bukan pelaku utama. Selain itu dalam putusan ditetapkan bahwa peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Hakim idealnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan, sebab peralatan kerja tersebut merupakan sumber bagi terdakwa untuk menghasilkan pendapatan (uang) dengan kembali bekerja di bidang percetakan setelah terdakwa nantinya selesai menjalani masa pidana.