Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akses narapidana terhadap upaya hukum perdata dengan menempatkan hambatan struktural pemasyarakatan sebagai pusat analisis. Secara normatif, narapidana tetap diakui sebagai subjek hukum perdata yang memiliki kapasitas bertindak untuk mengajukan gugatan, membuat perjanjian, serta mempertahankan hak-hak personal dan keluarga. Namun realitas empiris menunjukkan bahwa berbagai pembatasan administratif seperti keterbatasan fasilitas komunikasi, akses penasihat hukum yang minim, serta kontrol ketat terhadap mobilitas menghasilkan kesenjangan signifikan antara jaminan normatif dan pelaksanaannya. Melalui metode yuridis normatif dengan analisis gramatikal, sistematis, dan teleologis, penelitian ini menelusuri disharmoni antara regulasi dan praktik pemasyarakatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kendati regulasi dasar tidak menghapus hak-hak perdata narapidana, ketiadaan prosedur teknis yang rinci serta dominasi orientasi pidana dalam kebijakan pemasyarakatan menyebabkan hak perdata narapidana bersifat deklaratif dan kurang operasional. Ketidakjelasan mekanisme koordinasi dengan pengadilan, minimnya fasilitasi kehadiran narapidana dalam perkara perdata, serta rendahnya dukungan institusional memperkuat hambatan struktural tersebut. Artikel ini menawarkan konstruksi analitis untuk memahami sifat asimetris perlindungan hukum bagi narapidana dan menegaskan perlunya reformasi regulatif serta tata kelola pemasyarakatan guna memastikan akses perdata yang efektif dalam kerangka negara hukum yang berkeadilan.