Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum dalam pemenuhan nafkah lahir oleh suami yang berstatus narapidana terhadap keluarganya, dengan fokus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo. Dalam sistem hukum keluarga Indonesia, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami selama ikatan perkawinan berlangsung. Namun, kondisi pemidanaan secara faktual membatasi kemampuan suami untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Hingga saat ini, belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur mekanisme pemenuhan nafkah selama masa pidana, sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik pemasyarakatan serta meningkatkan kerentanan keluarga narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara norma hukum keluarga dan praktik pemasyarakatan dalam pemenuhan nafkah lahir oleh narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal empiris melalui wawancara dengan narapidana, keluarga narapidana, dan petugas pemasyarakatan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah lahir selama masa pidana sepenuhnya bergantung pada inisiatif individual narapidana tanpa adanya dukungan atau mekanisme institusional yang sistematis dari lembaga pemasyarakatan. Kondisi ini menyebabkan praktik pemenuhan nafkah tidak seragam dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga narapidana, khususnya istri dan anak. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kebijakan dan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga narapidana.
Copyrights © 2026