Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Media Sosial Putri, Febrilia Ivana; Soekorini, Noenik; Taufik, Moh.
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 2 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i2.32704

Abstract

Perkembangan media sosial telah memfasilitasi penyebaran konten asusila, termasuk yang bermuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), sehingga memunculkan persoalan hukum terkait klasifikasi tindak pidana dan upaya pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek tindak pidana dari penyebaran konten asusila LGBT di media sosial serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten asusila LGBT dikategorikan sebagai tindak pidana bukan berdasarkan orientasi seksual, melainkan karena muatan asusila yang disebarluaskan ke publik. Pertanggungjawaban pidana dikenakan dengan melihat unsur kesengajaan pelaku, dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024). Namun, efektivitas penegakan hukum masih mengalami kendala seperti ketidakjelasan norma, inkonsistensi aparat, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Simpulan penelitian menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif—berfokus pada perbuatan, bukan identitas—serta perlunya peningkatan kepastian hukum, profesionalisme penegak hukum, dan edukasi masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan penyebaran konten asusila di ruang digital.