Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan instrumen strategis dalam tata kelola keuangan perguruan tinggi, khususnya pada institusi pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mewujudkan kemaslahatan. Namun, praktik penyusunan anggaran pada banyak lembaga pendidikan Islam masih cenderung berorientasi administratif dan teknokratis, sehingga nilai-nilai maqashid syariah belum terintegrasi secara substantif dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyusunan RKA di UIN Alauddin Makassar dalam perspektif maqashid syariah, khususnya terkait integrasi prinsip hifz al-mal, hifz al-‘aql, hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-din. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen regulasi, yaitu PMK 107 Tahun 2024 dan SOP penyusunan RKA UIN Alauddin Makassar, serta kajian literatur tata kelola dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan RKA telah memenuhi aspek kepatuhan regulatif dan akuntabilitas administratif, namun integrasi maqashid syariah masih bersifat implisit dan belum dijadikan indikator eksplisit dalam penetapan prioritas dan evaluasi anggaran. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan integrasi maqashid syariah dalam penyusunan RKA agar anggaran patuh secara prosedur dan menghasilkan kemaslahatan substantif bagi civitas akademika dan keberlanjutan institusi.