Tumpang tindih sertipikat tanah masih menjadi persoalan yang kerap muncul dalam praktik pertanahan di Indonesia, terutama dalam sistem publikasi negatif yang dianut oleh pemerintah. Sistem ini menempatkan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak, sehingga masih terbuka kemungkinan terjadinya gugatan apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya. Akibatnya, ketika lebih dari satu sertipikat diterbitkan atas objek tanah yang sama, muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan dan merugikan pemegang hak yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dalam kasus tumpang tindih sertipikat serta menilai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dengan berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, serta didukung oleh analisis putusan pengadilan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem publikasi negatif memiliki kelemahan yang memungkinkan terjadinya sengketa akibat kesalahan administratif, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sah dan beritikad baik. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih sangat bergantung pada ketelitian proses administrasi pertanahan, profesionalisme aparatur, serta konsistensi putusan peradilan dalam menegakkan asas keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem administrasi pertanahan dan harmonisasi regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah di Indonesia.