Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Maharani, Ni Putu Desya; Ujianti, Ni Made Puspasutari; Budiartha, I Nyoman Putu
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7118

Abstract

Anak sebagai korban eksploitasi ekonomi oleh orang tuanya merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di Indonesia, seperti praktik menyuruh anak mengemis, mengamen, atau bekerja di ruang publik demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta jaminan hak konstitusional anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai anak sebagai korban eksploitasi ekonomi oleh orang tua serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan normatif terkait perlindungan anak korban eksploitasi ekonomi diatur dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 64 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dipertegas dalam Pasal 425 dan Pasal 455 UU 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, pelaporan, pengaturan ketenagakerjaan, serta penegasan kewajiban orang tua dalam pemenuhan hak anak. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 guna memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum bagi korban.