Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Larangan Mengemis Dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2025 Tentang Penegakan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Tasman, Thahirah; Rezi Tri Putri; Rahmat Arpin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4276

Abstract

Mengemis merupakan fenomena sosial yang masih banyak dijumpai di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan. Peminta sedekah sering terlihat di persimpangan jalan, tempat ibadah, pasar, dan ruang publik lainnya. Di Sumatera Barat sendiri, lebih spesifik lagi di kota Padang, masih banyak ditemukan anak-anak pengemis yang berkeliaran di mana-mana. Misalnya, di persimpangan lalu lintas, restoran yang ramai, tempat wisata, area perbelanjaan, dan banyak tempat lain yang sering digunakan sebagai lokasi operasional untuk mendapatkan uang dari masyarakat. Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Padang adalah Pasar Raya Padang, yang merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi terbesar di kota ini. Salah satu lokasi yang sering digunakan oleh pengemis adalah Pasar Raya Padang. Fenomena pengemis jalanan bukan hanya menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia, tetapi juga telah menjadi masalah di Kota Padang. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk memahami bagaimana pengelolaan peraturan larangan mengemis di Kota Padang. serta bagaimana upaya Pemerintah Kota Padang dalam penegakkan Perda tentang larangan mengemis di kota padang