Pedagang kaki lima (PKL) merupakan bagian vital dari sektorekonomi informal yang memberikan kontribusi signifikanterhadap penyediaan lapangan kerja dan akses barang murahbagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun, keberadaanmereka kerap menimbulkan permasalahan tata ruang kota, seperti kemacetan, gangguan estetika, dan konflik penggunaanruang publik. Di Kabupaten Bone, upaya pemerintah daerahmengatasi dilema ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons pedagangkaki lima terhadap implementasi perda tersebut dari perspektifSiyasah Dusturiyah, sebuah konsep dalam tata kelola politikhukum Islam yang menekankan asas keadilan dan kemaslahatanpublik. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif denganteknik pengumpulan data melalui observasi, wawancaramendalam, dan dokumentasi terhadap pedagang, pejabatpemerintah, akademisi, serta masyarakat, penelitian inimenemukan bahwa sebagian besar PKL menunjukkan resistensiterhadap kebijakan tersebut. Ketidakpuasan ini dipicu oleh kurangnya sosialisasi, lokasi relokasi yang tidak strategis, sertaimplementasi program pemberdayaan yang tidak sesuaikebutuhan mereka. Temuan ini menyoroti adanya kesenjanganantara tujuan normatif kebijakan dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menunjukkan perlunya pendekatankebijakan yang lebih partisipatif dan berbasis keadilansubstantif. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis terhadappenguatan integrasi nilai-nilai siyasah dusturiyah dalam praktikkebijakan publik lokal, serta merekomendasikan perumusanregulasi yang lebih kontekstual dan responsif terhadap pelaku ekonomi mikro.