Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gugatan Sederhana dalam Perspektitf Access to Justice pada Perkara Wanprestasi Putri Risti Afrilianes; Depri Liber Sonata; Mohammad Wendy Trijaya; Ahmad Zazili; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4405

Abstract

Gugatan Sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang dirancang untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penerapan Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya dalam perkara wanprestasi dengan nilai gugatan kecil dan pembuktian yang sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Gugatan Sederhana dari perspektif akses terhadap keadilan dalam penyelesaian perkara wanprestasi, dengan menitikberatkan pada kesederhanaan prosedur, efisiensi waktu, dan keterjangkauan biaya bagi pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Gugatan Sederhana telah mencerminkan prinsip akses terhadap keadilan melalui penyederhanaan hukum acara, pembatasan upaya hukum, serta peran aktif hakim dalam proses persidangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, perbedaan penafsiran oleh aparat peradilan, serta hambatan administratif yang berpotensi mengurangi efektivitas Gugatan Sederhana sebagai sarana akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta penyempurnaan regulasi guna memastikan bahwa Gugatan Sederhana benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menjamin akses terhadap keadilan.