Perkembangan hukum pidana yang melindungi hak sesorang dan juga berakibat adanya kerugian yang timbul, salah satu bentuk kerugian yang dialami seseorang yang menjadi korban dari suatu kejahatan adalah kerugian dari segi harta kekayaan. Oleh karena itu untuk melindungi seseorang akan harta kekayaannya maka Kitab Undang-Undangh Hukum Pidana (KUHP) menempatkan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaan sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Buku Ke-II KUHP. Diantara beberapa tindak pidana yang berhubungan dengan pekerjaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidan ini. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 KUHP. Tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran, bahkan saat ini banyak terjadi kasus penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukkan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi. Bahwa pada zaman modern saat ini aturan mengenai penyelesaian hukum dengan cara penedekatan keadilan restoratif Aparat penegak Hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan sudah memuat dalam peraturannya sendiri. Sehingga mengenai kasus-kasus Tindak Pidana menjadi efisien, cepat dan biaya sederhana selama para pihak korban dan tersangka mau melakukan penyelesaian secara damai atau kekeluargan. Dan juga tujuan daripada keadailan restoratif adalah pemulihan kerugian hak korban bukan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana.