Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sebagai bentuk wujud keadilan restoratif. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di luar proses peradilan formal, yang bertujuan untuk menghindari penjatuhan hukuman dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan studi kasus pada beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan diversi, untuk menggali sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan diversi, serta kurangnya koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi. Namun, di sisi lain, penerapan diversi terbukti memberikan dampak positif dalam mengurangi angka tahanan anak dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan serta rehabilitasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa diversi sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat mengurangi stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan diversi di Indonesia, dibutuhkan peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan tercapai tujuan keadilan restoratif.