Pailit adalah situasi dimana debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu melunasi utang-utang kepada kreditor. Biasanya, debitor yang tidak sanggup melunasi utangnya disebabkan oleh penurunan dalam keadaan finansial atau situasi keuangan debitor tersebut. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berperan sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara Debitor dan kreditor yang berkaitan dengan utang piutang dan penyelesaian utang perusahaan melalui restrukrisasi atau perdamaian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis , Penerapan Asas Pembuktian Serderhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela Oleh Debitor (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst) dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menilai Terpenuhinya Unsur Pembuktian Sederhana Dalam Pemohonan Pailit Sukarela (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan empiris, dengan terdiri dari data sekunder dan data primer, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pembuktian sederhana yang diajukan oleh Debitor untuk menyatakan bahwa dirinya layak dipailitkan dapat terbukti sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailatan dan PKPU. Dengan demikian, Penerapan asas pembuktian sederhana dalam permohonan pailit sukarela oleh debitor sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa unsur pembuktian sederhana telah terpenuhi karena terdapat dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dapat diketahui bahwa hakim mempertimbangkan tidak hanya aspek formil, tetapi juga itikad baik debitor yang mengajukan permohonan pailit secara sukarela. Hakim menilai bahwa debitor bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya melalui mekanisme hukum yang sah.