Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga: Studi Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/Pn.Tjk Trias Politica Daizy; Endang Prasetyawati; Rifandy Ritonga
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4574

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikis, sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas dan berkeadilan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, serta proses pembuktian dan perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN.Tanjungkarang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan terpenuhinya unsur subjektif dan objektif tindak pidana serta mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis. Proses pembuktian dilakukan dengan menggunakan alat bukti yang sah dan saling berkaitan. Perlindungan hukum terhadap korban telah diberikan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meskipun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah sesuai dengan ketentuan hukum, namun masih memerlukan peningkatan efektivitas perlindungan terhadap korban