Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Dagang Terhadap Fenomena Live Shopping dan Kewajiban Penjual dalam Menjamin Keaslian Produk Ibnu Nurhanip; Lydia Nugraha; Enjum Jumhana; Desy Erliana Warsa; Livia Rahmadini; Suhendra; Razma Aulia; Lulu Rahmawati; Akmal Fauzi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4598

Abstract

Perkembangan teknologi digital saat ini telah memicu munculnya berbagai jenis perdagangan online, termasuk yang dikenal sebagai live shopping atau live commerce. Bentuk perdagangan ini memadukan proses jual-beli dengan siaran langsung yang interaktif dan meyakinkan, sehingga bisa langsung memicu minat pembelian konsumen dengan cepat dan besar. Meski begitu, di samping kemudahan dan volume transaksi yang tinggi, live shopping juga membawa masalah hukum, terutama soal tanggung jawab penjual untuk menjamin keaslian dan mutu produk yang dijual. Penelitian ini ingin mengkaji posisi hukum transaksi live shopping dari sudut pandang hukum dagang di Indonesia, serta meneliti tanggung jawab hukum penjual terkait jaminan keaslian barang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah mengenai Perdagangan melalui Sistem Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari hasil analisis, terlihat bahwa transaksi live shopping adalah kontrak elektronik yang sah dan berlaku secara hukum, sehingga setiap ucapan atau tawaran penjual selama siaran langsung punya konsekuensi hukum. Penjual harus memberikan info yang akurat, transparan, dan jujur tentang kondisi serta keaslian produk. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi perdata atau pidana. Karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku bisnis dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi konsumen dalam praktik live shopping