Latar belakang penelitian ini adalah permasalahan yang ditemukan Bhabinkamtibmas yaitu Penundaan Pembagian Harta Warisan di Kec Padangsidempuan Angkola Julu Kota Padangsidempuan. Tujuan utama dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab terjadinya penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris, mengetahui pengelolaan pembagian harta warisan yang ditunda pembagiaannya serta untuk mengetahui dampak dan solusi dari penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu Kota Padangsidempuan. Penelitian tesis ini menggunakan menggunakan pendekatan kualitatif, kemudian metode penelitian yang digunakan di dalam pengolahan datanya adalah metode deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Terdapat tiga langkah analisis kualitatif dalam kegiatan menganalisis data pada penelitian ini, yaitu reduksi data, model data, dan penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data penelitian yang digunakan adalah triangulasi kepada ahli atau dosen, triangulasi dilaksanakan kepada praktisi, triangulasi dilaksanakan kepada teman sejawat, juga sebagai bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan obyek permasalahan. Hasil penelitian ini menginformasikan bahwa penundaan pembagian harta warisan bagi ahli waris di Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu Kota Padangsidempuan terjadi karena berbagai faktor, antara lain: a) tradisi budaya (Batak Angkola), b) adanya proses ketercapaian musyawarah serta perberdaan pendapat, c) adanya upaya pemenuhan hak-hak pendidikan ahli waris, dan d) adanya masalah hukum terkait harta warisan yang ada. Pengelolaan pembagian harta warisan yang ditunda pembagiannya di didasarkan atas asas ijbari di dalam hukum Islam. Dampak dari penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu Kota Padangsidempuan antara lain: a) terjadinya ketegangan di antara keluarga (ahli waris), b) adanya stress emosional, dan c) memblokir potensi ekonomi. Solusi yang dihadirkan di dalam penundaan tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an, yang mengandung pedoman yang kuat untuk mengatur masalah warisan dengan mempertimbangkan hasil musyawarah dan kondisi tradisi adat serta kepastian hukum warisan bagi para ahli waris.