Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Perdata Tegar Uji Asetko Rinto; Tahasak Sahay; Andika Wijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4801

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi secara masif, sehingga memperbesar risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran hak privasi. Perlindungan data pribadi kemudian menjadi isu hukum yang krusial, khususnya dalam ranah hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antarindividu maupun antara individu dengan badan hukum. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi sebagai bagian dari hak keperdataan individu. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip hukum perdata, seperti perikatan kontraktual, perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab atas kerugian akibat pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum perdata melalui metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan menelaah peraturan nasional, doktrin hukum, serta standar internasional terkait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi merupakan hak keperdataan yang berkaitan erat dengan hak privasi dan hak kepribadian, sehingga memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar normatif bagi pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan kesadaran hukum masyarakat.