Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Normatif Integrasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Penataan Ruang di Jawa Timur Riyadi, Dodi Slamet; Rustiadi, Ernan; Widiatmaka, Widiatmaka; Fauzi, Akhmad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.499

Abstract

ABSTRAKKajian ini membahas dasar hukum dan penerapan praktis integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam penataan ruang wilayah di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-praktis untuk menilai hubungan antara ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan implementasinya dalam dokumen perencanaan tata ruang wilayah seperti RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menjadi fokus utama dalam analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seringkali ditempatkan sebagai instrumen teknis belaka, tanpa penegasan nilai hukumnya sebagai prinsip yang mengikat. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan normatif yang berdampak pada lemahnya integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam praktik kebijakan penataan ruang. Untuk mengatasi hal tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya mengaitkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan prinsip keadilan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi. Pemahaman hukum tata ruang perlu diarahkan sebagai bentuk konkret dari tanggung jawab konstitusional terhadap lingkungan. Dengan landasan itu, integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak cukup dipahami sebagai prosedur administratif, melainkan harus dimaknai sebagai bagian dari sistem norma hukum yang wajib ditegakkan dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang wilayah.Kata kunci: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, filosofi hukum, hukum lingkungan, pendekatan normatif-praktis, penataan ruang wilayah. ABSTRACTThe ecological crises confronting modern spatial governance demand more than technocratic precision, they call for a normative reconfiguration of legal meaning. This article examines the legal foundations and practical implications of integrating environmental carrying capacity, into regional spatial planning in East Java Indonesia. Drawing from a normative-practical legal approach, the study interrogates the disconnect between environmental law as lex lata and its fragmented incorporation into spatial planning instruments such as the Regional Spatial Plan (RTRW). Through doctrinal analysis and interpretive scrutiny of key statutes, including Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, this article reveals that the principle of environmental carrying capacity is frequently relegated to a technical tool, rather than elevated as a normative imperative. The analysis suggests that to prevent legal trivialization and ecological overshoot, carrying capacity must be situated within a broader framework of ecological justice and intergenerational equity. In doing so, the article proposes a reconstructed understanding of spatial planning law, not merely as an administrative instrument, but as a living legal expression of environmental ethics. Ultimately, the integration of carrying capacity into legal spatial reasoning is not only a procedural necessity, but a constitutional obligation in the Anthropocene era.Keywords: environmental carrying capacity; environmental law; legal philosophy; normative-practical approach; spatial planning.
Pendekatan Normatif Integrasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Penataan Ruang di Jawa Timur Riyadi, Dodi Slamet; Rustiadi, Ernan; Widiatmaka, Widiatmaka; Fauzi, Akhmad
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i2.499

Abstract

ABSTRAKKajian ini membahas dasar hukum dan penerapan praktis integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam penataan ruang wilayah di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-praktis untuk menilai hubungan antara ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan implementasinya dalam dokumen perencanaan tata ruang wilayah seperti RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menjadi fokus utama dalam analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seringkali ditempatkan sebagai instrumen teknis belaka, tanpa penegasan nilai hukumnya sebagai prinsip yang mengikat. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan normatif yang berdampak pada lemahnya integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam praktik kebijakan penataan ruang. Untuk mengatasi hal tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya mengaitkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dengan prinsip keadilan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi. Pemahaman hukum tata ruang perlu diarahkan sebagai bentuk konkret dari tanggung jawab konstitusional terhadap lingkungan. Dengan landasan itu, integrasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak cukup dipahami sebagai prosedur administratif, melainkan harus dimaknai sebagai bagian dari sistem norma hukum yang wajib ditegakkan dalam perencanaan dan pemanfaatan tata ruang wilayah.Kata kunci: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, filosofi hukum, hukum lingkungan, pendekatan normatif-praktis, penataan ruang wilayah. ABSTRACTThe ecological crises confronting modern spatial governance demand more than technocratic precision, they call for a normative reconfiguration of legal meaning. This article examines the legal foundations and practical implications of integrating environmental carrying capacity, into regional spatial planning in East Java Indonesia. Drawing from a normative-practical legal approach, the study interrogates the disconnect between environmental law as lex lata and its fragmented incorporation into spatial planning instruments such as the Regional Spatial Plan (RTRW). Through doctrinal analysis and interpretive scrutiny of key statutes, including Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, this article reveals that the principle of environmental carrying capacity is frequently relegated to a technical tool, rather than elevated as a normative imperative. The analysis suggests that to prevent legal trivialization and ecological overshoot, carrying capacity must be situated within a broader framework of ecological justice and intergenerational equity. In doing so, the article proposes a reconstructed understanding of spatial planning law, not merely as an administrative instrument, but as a living legal expression of environmental ethics. Ultimately, the integration of carrying capacity into legal spatial reasoning is not only a procedural necessity, but a constitutional obligation in the Anthropocene era.Keywords: environmental carrying capacity; environmental law; legal philosophy; normative-practical approach; spatial planning.