Lelang online merupakan metode penyelesaian Barang Rampasan Negara yang penting, namun penerapannya melibatkan tantangan hukum yang berbeda di kedua yurisdiksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta perbandingan hukum (komparatif). Data dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa proses lelang online barang rampasan melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan/atau Oditurat. Meskipun penjualan dilakukan secara daring, pelaksanaannya memakan waktu yang cukup lama, yang dapat memengaruhi kondisi fisik barang saat dilelang. Faktor penghambat utama meliputi proses penilaian harga dan eksekusi lelang yang belum selesai sesuai ketentuan. Upaya penyelesaian kendala melibatkan peninjauan kembali validitas bahan hukum dan penunjukan jaksa pemulihan aset. Sementara itu, tinjauan hukum di Amerika Serikat melaksanakan lelang aset rampasan melalui berbagai lembaga, seperti U.S. Marshals Service dan Department of the Treasury, yang juga telah mengadopsi platform daring. meskipun di Indonesia dan Amerika Serikat memliki tujuan yang sama dalam pelaksanaan lelang online barang rampasan negara yaitu untuk memaksimalkan pemulihan aset bagi negara, namun terdapat perbedaan signifikan dalam landasan hukum, organisasi penyelenggara, dan prosedur teknis pelaksanaan lelang online. Di Indonesia, fokus utama adalah pada efisiensi dan jangkauan peserta yang lebih luas, diatur secara terpusat oleh satu otoritas. Sebaliknya, di Amerika Serikat menampilkan sistem yang lebih terdesentralisasi, dengan variasi dalam peraturan pelaksana tergantung pada jenis aset dan lembaga yang melakukan perampasan aset. Perbandingan ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan di Indonesia untuk semakin memperkuat aspek akuntabilitas dan kecepatan pengembalian aset kepada negara.