Siahaan, Sahrony
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Akibat Kelalaian Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Sby) Siahaan, Sahrony; Simamora, Janpatar; F. B. Situmorang, Samuel
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i2.7840

Abstract

Kelalaian (culpa) dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP 1946, yang mengancam pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku yang karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian melalui studi kasus Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Surabaya. Kasus tersebut melibatkan Moch. Dani Al. Doni Bin Nawawi, kernet truk PT. DAS, yang pada 2 Agustus 2024 keliru memindahkan gigi persneling truk Isuzu Elf (L-8032-UUB) dari gigi 2 ke gigi mundur, menyebabkan truk melaju ke depan, menabrak, dan melindas korban M. Choirul Yani hingga tewas. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis sekunder (peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan) serta studi kasus. penelitian ini menguraikan unsur-unsur kelalaian (voorzienbaarheid dan onvoorzichtigheid), kesalahan, dan pertimbangan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim memvonis bersalah berdasarkan kelalaian levis yang dapat diduga, dengan memenuhi standar kehati-hatian rata-rata orang seprofesi, meskipun pelaku tidak berniat dan kurang mahir mengemudi. Putusan ini menegaskan penerapan asas legalitas dan kesalahan obyektif-subjektif, tetapi menyoroti tantangan pembuktian faktor sistemik seperti pelatihan kerja tidak memadai. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP masih relevan, namun perlu adanya pembaruan untuk mengakomodasi elemen struktural pelanggaran HAM guna pencegahan kasus serupa di bidang transportasi. Rekomendasi mencakup pemenuhan regulasi keselamatan kerja dan pelatihan bagi pekerja non-profesional.