Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang dan menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menilai kembali efektivitas mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap para pelakunya. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui dua fokus utama, yaitu bagaimana standar internasional mengenai kriminalisasi, unsur delik, dan kewajiban negara dalam UNTOC serta Palermo Protocol membentuk kerangka pertanggungjawaban pidana, dan sejauh mana standar tersebut telah diimplementasikan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah diarahkan untuk menilai konsistensi antara norma internasional dan praktik nasional, khususnya dalam penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap instrumen internasional, regulasi nasional, doktrin, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip utama hukum internasional, termasuk pengaturan eksploitasi, perluasan subjek pertanggungjawaban pidana, serta perlindungan korban. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala signifikan berupa kesenjangan identifikasi korban, keterbatasan pembuktian eksploitasi, lemahnya penerapan pertanggungjawaban korporasi, serta kurang optimalnya koordinasi lintas-instansi maupun lintas-negara. Data empiris mengenai peningkatan kasus TPPO dan korban lintas-negara memperlihatkan bahwa mekanisme penegakan hukum nasional belum sepenuhnya sejalan dengan standar global yang menuntut penanganan komprehensif dan terintegrasi.