Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan mental atau menjelaskan kesehatan mental atau jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mau memberikn konstribusi untuk komunitasnya (Pemerintah pusat, 2014). Tujuan umum pada penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara dukungan sosial dan kesehatan mental mahasiswa di ISTeK ICsada Bojonegoro. Sejumlah penelitian menyoroti peran protektif dukungan sosial dalam kesehatan mental. Pada penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode kuantitatif, penelitian yang menggunakan penekanan statistika, salah satu fungsinya menyederhanakan data penelitian yang berjumlah sangat besar menjaddi informasi lebih sederhana ((Nursalam, 2015). Dukungan sosial untuk mencegah dampak negative pada meningkatnya kesehatan mental yaitu seperti dukungan sosial dapat membantu mengurangi stress, kecemasan, dan depresi. Dan meningkatkan kualitas hidup yang meliputi dukungan sosia yang dapat membantu eningkatkan kualitas hidup dengan memberikan rasa aman, nyaman dan di dukung. Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik yaitu meliputi kesehatan mental memiliki dampak yang sama besar pada kualitas hidup seperti kesehatan fisik, terdapat hubungan negatif antara Dukungan Sosial dengan kesehatan mental pada mahasiswa akhir di Fakultas Kesehatan ISTeK ICsada Bojonegoro yaitu nilai p-value sebesar 0.050 dan nilai koefisien korelasi sebesar 0.047 dengan makna korelasi sedang diantara nilai 0,50- 0,47.