Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSEPSI NASABAH TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM OPERASIONAL BANK SYARIAH DI KECAMATAN MEDAN MARELAN Bagus Riski; Adil Setiawan
Jurnal UMKM, Manajemen dan Akuntansi Vol. 2 No. 1: Agustus 2025
Publisher : Universitas Battuta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi rendahnya minat masyarakat Muslim di Kecamatan Medan Marelan terhadap penggunaan layanan perbankan syariah, baik dalam bentuk produk simpanan seperti tabungan maupun fasilitas pendanaan usaha. Fenomena ini mencerminkan adanya permasalahan persepsi di kalangan masyarakat, di mana bank syariah dianggap tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan bank konvensional. Bagi sebagian besar responden, perbedaan antara keduanya hanya terletak pada label “syariah” yang melekat pada nama institusinya, tanpa disertai pemahaman yang mendalam mengenai prinsip, mekanisme, dan operasional perbankan yang berbasis syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif-interpretif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang dipilih secara purposif. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara idealitas prinsip keuangan syariah yang seharusnya diterapkan dan persepsi masyarakat terhadap praktik perbankan syariah yang berjalan di lapangan. Meskipun secara formal bank syariah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, penerapan akad-akad muamalah, dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), masyarakat masih menilai bahwa operasional bank syariah di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai syariah secara substansial. Temuan ini menunjukkan pentingnya upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai konsep, keunggulan, dan perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan konvensional guna meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.