Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Perolehan Alat Bukti Elektronik sebagai Konsep Perluasan Objek Praperadilan Ajeng Wahyuni; Pramukhtiko Suryo Kencono
Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 23 No. 1 (2025): Fairness And Justice
Publisher : ‎Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/fairness.v23i1.3431

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Meskipun alat bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah melalui UU ITE, hingga kini belum terdapat regulasi yang standar dan seragam mengenai prosedur perolehan serta penanganannya. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, seperti manipulasi atau perolehan alat bukti secara melawan hukum, yang dapat merugikan hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perluasan objek praperadilan agar dapat mengakomodasi permohonan pengujian keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan praperadilan saat ini masih terbatas pada Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga belum secara eksplisit mengatur uji keabsahan perolehan alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan regulasi untuk memperluas objek praperadilan sebagai upaya perlindungan hak asasi tersangka dan untuk memastikan proses peradilan yang adil di era digital.
Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr) Ajeng Wahyuni; Pramukhtiko Kencono
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 3 (2026): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i3.5471

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, yang berada di bawah ketentuan pidana minimum khusus empat tahun dengan berpedoman pada pertimbangan faktual dan beberapa SEMA, yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Namun, secara normatif SEMA tidak memiliki kedudukan untuk mengesampingkan undang-undang sehingga praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yuridis terkait asas legalitas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan hukum. Penelitian juga menemukan ketidaktepatan kualifikasi delik karena karakter perbuatan terdakwa lebih mencerminkan penyalahgunaan narkotika daripada peredaran gelap. Oleh karena itu, perlu penegasan batas penggunaan SEMA serta penilaian yang lebih cermat dalam membedakan penyalah guna dan pelaku peredaran narkotika agar pemidanaan berjalan proporsional.