Artikel ini mengkaji studi kasus penyelesaian utang piutang antara perusahaan PT Niyartha dan salah satu debiturnya yang menunggak. Permasalahan berawal dari perjanjian pembelian barang dengan tempo satu bulan dan limit awal Rp 50 juta yang selama 2-3 tahun berawal berjalan lancar. Namun, memasuki tahun keempat, utang debitur menumpuk hingga hampir Rp 200 juta. Perjanjian awal hanya didasarkan pada kesepakatan bermaterai tanpa melibatkan notaris, sehingga bukti yang dimiliki PT Niyartha terbatas pada surat bermaterai dan KTP Debitur. Keterbatasan ini menyebabkan posisi hukum PT Niyartha menjadi rentan karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung dan harus memulai proses gugatan perdata biasa. PT Niyartha berencana menempuh jalur perdata untuk menuntut pembayaran atau denda. Uniknya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ditemukan fakta bahwa debitur tersebut justru membeli kendaraan mewah secara tunai, sebuah indikasi kuat adanya itikad buruk atau upaya pengalihan aset untuk menghindari tanggung jawab utang. Secara yuridis, tindakan ini dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan kejujuran dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kompleksitas penyelesian utang piutang melaluo jalur non-litigasi dalam konteks wanprestasi dan itikad buruk debitur, serta implikasi hukum dari penemuan aset baru tersebut. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan studi kasus kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berfokus pada analisis dokumen perjanjian, catatan keuangan, dan skenario hukum yang muncul dari penemuan itikad buruk. Hasil menunjukkan bahwa penemuan itikad buruk debitur secara fundamental mengubah strategi penyelesaian dari non-litigasi murni menjadi persiapan litigasi perdata. Perubahan strategi ini meliputi pengumpulan bukti sekunder yang diperkuat dengan jejak transaksi pembelian aset baru tersebut, yang akan digunakan untuk memperkuat argumen wanprestasi yang disertai itikad buruk dalam persidangan. Pentingnya bukti tambahan dan perjanjian yang kuat menjadi krusial dalam menghadapi situasi serupa,. Implikasi dari studi ini menekankan perlunya klausul perjanjian yang ketat dan mekanisme pengawasan aset debitur dalam transaksi B2B untuk mitigasi risiko utang dan menjamin kepastian hukum bagi kreditur.