Bahwa pentingnya ketersediaan pangan akibat perubahan iklim atau cuaca ekstrim yang tidak terduga sangat berpengaruh langsung pada kapasitas produksi pertanian sekaligus ketersediaan pangan yang masih ketergantungan pada iklim. Maka dari itu, dipandang perlu mewujudkan penyusunan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang berbasis potensi lokal agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menyimpang dari amanah peraturan desa yang telah dibuat. Sebagai ujung tombak pembangunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Desa harus berpedoman pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode normatif digunakan dalam karya Tulis ini, sehingga dapat mengetahui bagaimana pola hubungan kewenangan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan suatu peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seingga dengan demikian dapat menjawab bagaimana Kedudukan Peraturan Desa dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, bagaimana proses BPD dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa, apakah berjalan secara konferensif/menyeluruh. Maka dapat disimpulkan, bahwa esensi dari pengabdian kepada masyarakat ini, kegiatan sosialisasi tentang pembentukan peraturan desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, baik tentang bagaimana teknis perancangan suatu aturan, pengajuan serta proses legislasi aturan tersebut. Sehingga anggpan masyarakat tidak lagi berfikir bahwasanya peraturan desa itu tidak penting dan tidak bermanfaat bagi masyarakat sehingga menimbulkan kurangnya antusias masyarakat terhadap pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa tersebut. Keywords: Peraturan Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)