Mardiana Tafonao
Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Berbelanja Melalui Sistem E-Commerce Untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Mardiana Tafonao; Khomaini Khomaini; Winta Hayati
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5463

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana tindak pidana Judi bola online berdasarkan uu no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak piTransaksi Berbelanja melalui media elektronik atau e-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, permasalahan yang dapat terjadi pada transaksi online antara lain, yaitu bahwa kualitas barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha, waktu pengiriman tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam proses pengiriman barang juga rawan terjadi kerusakan maka dengan itu Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya perlindungan konsumen maka diharapkan Tindakan sewenang-wenang pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat ditiadakan. Oleh karena itu, penulis melakukan studi dan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi berbelanja melalui sistem e-commerce. Dalam penelitian ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah kajian Pustaka dan wawancara dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan perundang-undangan yang dilakukan berdasarkan hukum utama. Berdasarkan hasil yang diperoleh, penulis dapat menimpulkan bahwa perlindungan hukum pada konsumen dalam bertransaksi e-commerce disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia, dan tingkat pendidikan konsumen yang rendah. konsumen memiliki beberapa hak utama termasuk hak atas kebutuhan dasar, keamanan, layanan, dan informasi yang jelas. untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi e-commerce perlu ada langkah-langkah tambahan yang diambil oleh pemerintah dan industri Untuk membentuk Lembaga perlindungan konsumen dan edukasi belajar konsumen e-commerce.