Yoga Saputra Siagian
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tahapan Penyelesaian Perkara di Permata Law Office Advokat-Konsultan Hukum-Pengacara Pajak-Negosiator (Jl. Cemara Asri Boulevard Raya No.147, Medan Estate) Yoga Saputra Siagian; Debora Tambunan
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5444

Abstract

Penyelesaaian perkara dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu litigasi dan nonlitigasi. Jalur litigasi merupakan jalur yang di tempuh melalui pengadilan sedangkan jalur nonlitigasi merupakan jalur yang dilakukan diluar dari pengadilan. Dalam menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi maka seorang advokat harus mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan melalui kedua jalur tersebut. Perbedaan tahapan penyelesaiaan perkara melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi perlu dipahami dengan benar. Adapun tahapan dari litigasi dalam PERMATA LAW OFFICE antara lain : Pertemuan dengan klien, pemberkasan perkara, pendaftaran gugatan, persidangan, putusan. Sedangkan tahapan melalui jalur nonlitigasi antara lain : pembukaan negosiasi, penjelasan aturan dan prosedur, penyampaian posisi awal dari masing-masing pihak, perundingan dan tawar-menawar, implementasi kesepakatan.