Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi perlindungan hak asasi manusia di tengah masifnya transformasi digital yang telah mendisrupsi tatanan hukum konvensional di Indonesia. Konstitusi sebagai hukum tertinggi seringkali dianggap tertinggal dan kaku dalam merespons dinamika ancaman siber yang semakin kompleks, mulai dari pencurian identitas hingga penyalahgunaan data oleh korporasi global. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk merekonstruksi pemaknaan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 agar tetap relevan sebagai payung hukum perlindungan data pribadi tanpa perlu melakukan amandemen formal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang memfokuskan analisis pada teks konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan perundang- undangan terkait yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mendalam terhadap literatur hukum terkini, sedangkan analisis data menggunakan metode interpretasi hermeneutika hukum dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28G ayat (1) memiliki elastisitas interpretasi yang tinggi. Frasa "perlindungan diri pribadi" dan "harta benda" harus dimaknai secara progresif mencakup "identitas digital" dan "aset digital". Kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam penelitian ini adalah konsep "Konstitusionalisme Digital" yang menempatkan data pribadi sebagai bagian integral dari martabat kemanusiaan yang setara dengan integritas fisik. Implikasi teoritis dari penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma dari kedaulatan wilayah fisik menuju "Kedaulatan Hibrida", di mana negara wajib hadir memberikan perlindungan konstitusional di ruang siber. Simpulan penelitian merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan ini dalam setiap uji materi terkait teknologi informasi guna menjamin kepastian hukum bagi warga negara.