Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial anak dan remaja saat ini. Media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya menjadi ruang utama bagi generasi muda untuk berkomunikasi serta mengakses beragam informasi. Namun, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga seringkali menimbulkan berbagai risiko bagi anak, seperti paparan konten negatif, cyberbullying, eksploitasi digital, serta kecanduan teknologi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu pada berbagai platform digital sebagai langkah preventif dalam melindungi perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial tersebut dalam perspektif pendidikan Islam dengan menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya prinsip ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal) dan ḥifẓ al-akhlāq (perlindungan moral). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap regulasi pemerintah, literatur pendidikan Islam, serta kajian akademik mengenai literasi digital dan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip pendidikan Islam yang menekankan pentingnya menjaga perkembangan intelektual dan moral generasi muda. Oleh karena itu, integrasi antara regulasi digital, pendidikan keluarga, serta pendidikan berbasis nilai-nilai Islam menjadi strategi penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak.