Penelitian ini menganalisis urgensi kebijakan pemilu hijau di Indonesia dari perspektif penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen, studi ini mengkaji kesenjangan antara kerangka regulasi yang ada dan implementasi pemilu yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi Pemilu Hijau didorong oleh tiga faktor kritis: (1) dampak ekologis dari pemilu konvensional yang berpotensi merusak lingkungan, (2) komitmen Indonesia terhadap SDGs dan Paris Agreement, serta (3) adanya kekosongan regulasi pemilu berkelanjutan bagi partai politik. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) menyadari bahwa kebijakan pemilu hijau merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak lingkungan, namun membutuhkan penguatan regulasi dan sanksi yang tegas. Sementara itu, partai politik mengakui urgensi tersebut, tetapi mempertimbangkan faktor biaya dan efektivitas kampanye secara konvensional. Oleh karena itu, studi ini juga mengidentifikasi dua aspek krusial yang perlu diperhatikan, yaitu kebutuhan standarisasi kebijakan pemilu hijau di semua tahapan pemilu dan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Temuan ini memberikan kontribusi akademik terkait politik lingkungan dengan menyoroti perspektif aktor-aktor kunci menuju pemilu berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya politik untuk mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, pemilu hijau diposisikan tidak hanya sebagai respons teknis terhadap persoalan logistik dan limbah pemilu, tetapi juga sebagai wujud komitmen jangka panjang terhadap integrasi nilai-nilai keberlanjutan dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Dengan demikian, urgensi kebijakan ini tidak hanya relevan dalam konteks penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mendorong tata kelola pemilu yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.