Edimas Sembiring
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF TENTANG PENGATURAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN THAILAND Edimas Sembiring; Ibnu Subarkah; Mufidatul Ma’sumah
Didaktika : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2025): Edisi Juli-Desember 2025
Publisher : Didaktika : Jurnal Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum pidana mati dalam sistem hukum Indonesia dan Thailand serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta instrumen hukum internasional yang relevan dengan pidana mati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Thailand sama-sama mempertahankan pidana mati sebagai sanksi pidana yang sah dalam sistem hukum nasionalnya, namun memiliki perbedaan dalam konstruksi normatif dan mekanisme implementasinya. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan transisional dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang membuka kemungkinan konversi menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebaliknya, Thailand tetap mengklasifikasikan pidana mati sebagai pidana pokok dalam Thai Criminal Code, meskipun praktiknya dibatasi melalui mekanisme royal pardon yang dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia cenderung mengarah pada reformasi normatif yang bersifat restriktif dan moderatif, sedangkan Thailand mempertahankan model retensionis yang lebih stabil secara struktural namun fleksibel secara administratif. Dengan demikian, efektivitas pengaturan pidana mati di kedua negara sangat dipengaruhi oleh konsistensi antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik peradilan pidana.