Penelitian ini bertujuan menganalisis derajat desentralisasi asimetrik di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus yang berfokus di Provinsi Nanggroeh Aceh Darussalam. Provinsi Aceh dipilih dengan pertimbangan meningkatnya dinamika politik pasca perpanjangan alokasi penjabat gubernur tahun kedua. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum desentralisasi asimetrik di Aceh berjalan sesuai dengan agenda yang telah disepakati dan menunjukkan kecenderungan semakin menguat, meskipun belum seluruh aspek mendukung secara optimal. Kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh pada prinsipnya telah dijalankan, namun masih menghadapi kendala berupa ketidaksinkronan aturan pelaksana dengan undang-undang induk. Pendelegasian fungsi pemerintahan telah berlangsung, walaupun sejumlah kewenangan strategis, seperti penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia pascakonflik, belum terealisasi secara memadai. Kontrol pemerintah pusat relatif lebih longgar, tetapi pada tataran teknis pengawasan yang berbasis standar kementerian teknis membatasi ruang kreativitas Pemerintah Aceh. Otoritas pengambilan keputusan keuangan daerah sebagian besar berada di tangan Pemerintah Aceh, dengan pengecualian pada sektor hidrokarbon dan sumber daya mineral yang dikelola secara bersama. Inisiatif kebijakan yang bersifat bottom-up, peran partai politik lokal, serta perluasan cakupan pelayanan publik menunjukkan karakter desentralisasi asimetrik yang relatif tinggi. Namun demikian, tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat masih signifikan akibat penarikan sejumlah kewenangan melalui regulasi nasional. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembentukan badan ad hoc nonpermanen untuk mengevaluasi dan menuntaskan agenda desentralisasi asimetrik yang belum terselesaikan, khususnya terkait penyelarasan regulasi, penyelesaian agenda HAM, dan pemberian diskresi pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan kekhususan Aceh.