Peter Guntara
Universitas Duta Bangsa Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANTANGAN DAN STRATEGI PEMERINTAHAN DESA DALAM MENANGANI DISINFORMASI DIGITAL DAN KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA Peter Guntara
Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja Vol 15 No 1 (2025)
Publisher : Lembaga Riset dan Pengkajian Strategi Pemerintahan IPDN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33701/jiwbp.v15i1.5391

Abstract

Disinformasi digital merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan di era informasi. Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai sumber utama informasi masyarakat, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian dinilai semakin sulit untuk dikendalikan. Disinformasi digital saat ini tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi juga telah masuk dan marak terjadi di tingkat desa. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tantangan dan menemukan strategi pemerintah desa dalam menangani disinformasi digital dan kejahatan siber yang ada di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur dengan hasil yakni bahwa masyarakat desa masih kurang dalam kemampuan cukup untuk membedakan antara informasi yang benar dan yang menyesatkan, mudah terpengaruh serta keterbatasan akses terhadap sumber informasi yang benar. Strategi Desa CERDIK dirancang sebagai solusi inovatif berbasis nilai lokal dan kontrol sosial untuk mencegah serta memitigasi penyebaran disinformasi secara berkelanjutan.
PELINDUNGAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT ATAS PEMBUKAAN DATA REKAM MEDIS MELALUI APLIKASI SATU SEHAT Susy Putri Wihadi; Peter Guntara; Triyanto Agung Praptono Wibowo
Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language Vol. 2 No. 1 (2025): Pembangunan Berkelanjutan: Persepektif Ekonomi,Hukum, dan Komunikasi Dalam Bisn
Publisher : Universitas Duta Bangsa Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit dan pemerintah bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran kebocoran data pribadi pasin khususnya yang tercatat dalam system rekam medis elektronik melalui aplikasi SatuSehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative atau biasa disebut sebagai pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa jika data rekam medis elektronik pasien bocor, maka rumah sakit dapat menghadapi 3 (tiga) jenis tanggung jawab hukum, yaitu tanggung jawab hukum perdata yang memungkinkan pasien untuk menuntut rumah sakit ganti kerugian, tanggung jawab hukum pidana yang didasarkan pada prinsip kesalahan dan jika terbukti bersalah karena mengakibatkan terjadinya kebocoran data rekam medis dapat mengakibatkan denda dan hukuman penjara bagi administrator rumah sakit, dan sebagai pengontrol data pribadi pasien, rumah sakit dapat menghadapi konsekuensi administrative seperti denda, penangguhan operasi, penghentian akses ke system elektronik dan/atau penghapusan dari dafta PSE. Sementara bagi rumah sakit terdapat 2 (dua) aspek pelindungan legislative yang diberikan dari pemerintah mengenai risiko pengungkapan informasi pasien dalam catatan rekam medis elektronik, berupa Tindakan pencegahan dan Tindakan hukuman. Rumah sakit dilindungi oleh Pasal 191 Undang-undang no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kategori pelindungan pencegahan, sementara yang terlibat dalam penyelesaian sengketa koersif dapat menghadapi denda, sanksi dan hukuman penjara.