Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pembuktian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi BUMN Pasca Pembedaan Kerugian Korporasi dan Kerugian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Indrajaya, N.; Nurfransiska, Ferika; Lutfianidha, Redyana
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 3 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i3.5392

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi ini memperkenalkan pemisahan tegas antara kerugian korporasi (corporate loss) dan kerugian negara (state loss), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4A dan 4B, yang menyatakan bahwa modal dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum mandiri. Perubahan tersebut menimbulkan problematika serius dalam pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara normatif kerugian BUMN tidak lagi otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis konflik norma antara UU BUMN 2025, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan adanya zona abu-abu antara rezim hukum publik dan privat dalam pengelolaan BUMN yang berpotensi menimbulkan dua risiko ekstrem, yaitu impunitas terhadap praktik korupsi atau kriminalisasi keputusan bisnis yang sah. Secara teoretis, penelitian ini menawarkan konsep tiered state loss classification yang membedakan kerugian negara menjadi kerugian langsung, tidak langsung, dan kerugian perekonomian nasional, serta konsep elaborasi tanggung jawab untuk memisahkan pertanggungjawaban perdata, administratif, dan pidana secara proporsional. Secara praktis, penelitian ini memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam menerapkan doktrin business judgment rule secara konsisten serta menegaskan urgensi harmonisasi regulasi guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis BUMN dan akuntabilitas publik.