Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Multitafsir Norma Penghinaan terhadap Lembaga Negara dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kepastian Hukum Rahill, Gian; Made Sugi Hartono; I Nengah Suastika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5039

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. Namun demikian, beberapa ketentuan di dalamnya masih menimbulkan perdebatan akademik, khususnya terkait potensi multitafsir dalam rumusan norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi multitafsir dalam Pasal 240 KUHP nasional serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang menganalisis peraturan perundang-undangan, buku hukum, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 KUHP tidak disertai dengan definisi yang jelas sehingga membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan batas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga negara. Selain itu, ketidakjelasan rumusan norma tersebut juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang lebih sistematis dan proporsional terhadap norma dalam Pasal 240 KUHP agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.