Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perusahaan Di Indonesia I Made Dwiki Yolanda; Ni Made Puspasutari Ujianti; I Nyoman Putu Budiartha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5040

Abstract

Norma kabur yang paling menonjol dalam pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini secara tegas menyatakan: “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan norma (vage norm), khususnya pada frasa “jabatan-jabatan tertentu”. Undang-undang tidak memberikan batasan, klasifikasi, maupun kriteria normatif mengenai jabatan apa saja yang dimaksud, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas baik bagi pemberi kerja maupun bagi aparat penegak hukum ketenagakerjaan. Ketidakjelasan ini menjadi problematis karena larangan menduduki jabatan tertentu merupakan pembatasan hak bekerja bagi warga negara asing, sekaligus instrumen perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi hukum terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia saat ini didominasi oleh sanksi administratif, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan RPTKA. Sementara itu, TKA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Rezim sanksi ini menunjukkan pergeseran kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan administratif daripada represif.