Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perusahaan Di Indonesia

I Made Dwiki Yolanda (Unknown)
Ni Made Puspasutari Ujianti (Unknown)
I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2026

Abstract

Norma kabur yang paling menonjol dalam pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini secara tegas menyatakan: “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan norma (vage norm), khususnya pada frasa “jabatan-jabatan tertentu”. Undang-undang tidak memberikan batasan, klasifikasi, maupun kriteria normatif mengenai jabatan apa saja yang dimaksud, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas baik bagi pemberi kerja maupun bagi aparat penegak hukum ketenagakerjaan. Ketidakjelasan ini menjadi problematis karena larangan menduduki jabatan tertentu merupakan pembatasan hak bekerja bagi warga negara asing, sekaligus instrumen perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi hukum terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia saat ini didominasi oleh sanksi administratif, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan RPTKA. Sementara itu, TKA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Rezim sanksi ini menunjukkan pergeseran kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan administratif daripada represif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...