Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sistem hukum yang bersifat pluralistik, yang meliputi hukum negara, hukum agama, serta hukum adat yang berkembang dan hidup dalam masyarakat. Keberadaan hukum adat, termasuk penerapan sanksi adat, hingga saat ini masih memegang peranan penting dalam penyelesaian berbagai konflik sosial di sejumlah daerah di Indonesia. Meskipun demikian, keberadaan sanksi adat dalam sistem peradilan pidana nasional seringkali menjadi perdebatan, mengingat sistem hukum pidana di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada hukum tertulis serta prinsip legalitas. Analisis ini bertujuan untuk menganalisis konsep sanksi adat dalam hukum pidana adat, mengkaji keberadaan serta peran sanksi adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menelaah bagaimana integrasi sanksi adat dalam proses pembaharuan hukum pidana nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur serta jurnal nasional maupun internasional yang relevan dengan topik analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa sanksi adat masih memiliki kedudukan yang kuat dalam kehidupan masyarakat sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial. Selain itu, pengakuan terhadap konsep living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Melalui integrasi tersebut diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial serta kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia.