Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Pornografi Sebagai Pemicu Terjadinya Kejahatan Pemerkosaan Menurut Kajian Kriminologi Siti Nikmah Al Azizah; Heni Siswanto; Firganefi; Ahmad Irzal Fardiansyah; Budi Rizki Husin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5107

Abstract

Kejahatan pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah konsumsi pornografi yang berpotensi memicu perilaku agresif seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pornografi sebagai faktor pemicu terjadinya kejahatan pemerkosaan dari perspektif kriminologi serta mengkaji upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi pornografi dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kejahatan pemerkosaan karena berpotensi memengaruhi fungsi Prefrontal Cortex (PFC) yang berperan dalam pengendalian diri, pengambilan keputusan, serta penilaian moral. Gangguan pada fungsi tersebut dapat menurunkan kemampuan individu dalam membedakan perilaku yang benar dan salah serta meningkatkan kecenderungan perilaku menyimpang. Selain itu, pornografi juga dapat memperkuat fantasi seksual agresif dan menormalisasi kekerasan seksual dalam persepsi pelaku. Upaya penanggulangan kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal, yaitu penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dan penyebaran pornografi, serta langkah preventif melalui edukasi, pengawasan, dan pembinaan sosial. Dengan demikian, pencegahan kejahatan pemerkosaan memerlukan peran aktif keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bermoral