Marketplace Raja Komen merupakan penyedia jasa social media engagement yang dikenal melalui media sosial, situs resmi, dan rekomendasi personal, dengan jumlah komentator aktif lebih dari 6000 orang. Layanan ini tidak menerima permintaan yang mengandung unsur perjudian, pornografi, maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa jasa social media engagement pada Raja Komen serta meninjau kesesuaiannya dengan perspektif akad ijarah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informan dipilih menggunakan purposive sampling dengan kriteria usia 17–53 tahun dan merupakan konsumen aktif Raja Komen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Raja Komen berperan sebagai fasilitator interaksi digital melalui kontrak digital dan sistem pemesanan otomatis, dengan biaya jasa yang ditentukan secara terbuka dan pembayaran berbasis deposit. Strategi edukasi pengguna terbukti meningkatkan interaksi, popularitas, dan citra positif, sementara reputasi penyedia jasa dijaga melalui mekanisme digital yang transparan. Namun, kelemahan ditemukan pada aspek akad ijarah, yakni tidak adanya batasan waktu yang jelas atas durasi layanan, serta ketidakjelasan upah yang seharusnya ditegaskan sesuai syarat akad. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dan mitigasi penipuan belum tersedia secara sistematis, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian bagi konsumen. Kesimpulannya, sewa jasa social media engagement pada Raja Komen belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad ijarah sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Muamalah oleh Dr. Prilla Kurnianingsih. Dampak penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur bisnis digital berbasis syariah, sekaligus menjadi masukan praktis bagi penyedia jasa untuk memperbaiki sistem kontrak, transparansi layanan, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem ekonomi digital.