Zaitun Abdullah
Universitas Pancasila

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Penertiban Kawasan Hutan dan Tantangan Keadilan Sosial Ekologis di Indonesia Pasca Perpres No. 5 Tahun 2025 Agus Surono; Sadino; Zaitun Abdullah; Agung Iriantoro; Adnan Hamid; Maslihati Nur Hidayati
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol. 10 No. 4 (2025): October, Social Issues and Education Issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala and Collaboration Yayasan Yusda Edu Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/sejarah.v10i4.52

Abstract

Pengelolaan kawasan hutan Indonesia menghadapi tantangan kompleks meliputi tumpang tindih kepemilikan lahan, konflik agraria berkelanjutan, dan lemahnya koordinasi antarinstitusi. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merespons krisis ini dengan membentuk Satgas PKH lintas sektor untuk mengkonsolidasikan kewenangan penegakan hukum dan pemulihan aset kawasan hutan secara terkoordinasi dan responsif. Penelitian menggunakan pendekatan multidisiplin mengintegrasikan yuridis normatif. Focus Group Discussion, dan studi lapangan. Analisis menggabungkan teknik content analysis terhadap dokumen kebijakan dengan cross-case comparison untuk mengidentifikasi pola implementasi dan tantangan struktural yang kompleks. Capaian administratif Satgas PKH menunjukkan penguasaan kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan hingga September 2025, jauh melampaui target awal. Namun, di balik capaian ini terdapat permasalahan fundamental: ketidakvalidan data spasial, tumpang tindih wilayah adat antara 17,6 hingga 24,4 juta hektare, asimetri perlakuan terhadap pelaku usaha, dan minimnya partisipasi masyarakat. Konflik sosial-ekologis meningkat dengan resistensi masyarakat terhadap penertiban represif. Best practice alternatif seperti PPTPKH/TORA dan perhutanan sosial menunjukkan model pengelolaan berbasis partisipasi dapat mengintegrasikan keadilan sosial dengan kelestarian ekologis, mencakup 3,04 juta dan 4,1 juta hektare dengan melibatkan ribuan keluarga. Reformasi mendesak diperlukan mencakup transformasi kelembagaan Satgas, penguatan sistem data terintegrasi, penerapan Free Prior and Informed Consent, harmonisasi regulasi, dan implementasi keadilan restoratif. Hanya dengan mengintegrasikan keadilan distributif, prosedural, dan restoratif sebagai fondasi, disertai partisipasi masyarakat dan transparansi, Perpres No. 5 Tahun 2025 dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang sesungguhnya adil dan berkelanjutan.
Strategi Penguatan Kebijakan Restorative justice dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia: Strategi Penguatan Kelembagaan BPN Agung Iriantoro; Agus Surono; Zaitun Abdullah; Rahmat
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol. 10 No. 4 (2025): October, Social Issues and Education Issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala and Collaboration Yayasan Yusda Edu Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/sejarah.v10i4.54

Abstract

Penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia menghadapi kompleksitas multi-dimensi yang berasal dari ketidakjelasan batas lahan, tumpang tindih hak kepemilikan, dan konflik antara masyarakat adat dengan negara. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 memperkenalkan mekanisme mediasi berbasis prinsip restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang fokus pada pemulihan hubungan sosial dan musyawarah mufakat sesuai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kebijakan dan analisis kelembagaan untuk menganalisis implementasi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 dalam konteks penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat BPN, mediator, dan pihak terkait; observasi langsung proses mediasi; serta studi dokumen regulasi dan laporan implementasi. Temuan utama mengungkap bahwa meskipun keberhasilan mediasi dapat mencapai 28,5% hingga 55-65% di wilayah dengan integrasi musyawarah adat, implementasi optimal masih terhambat oleh gap struktural kelembagaan, heterogenitas kapasitas mediator dengan hanya 45% bersertifikat, lemahnya kekuatan hukum hasil mediasi yang memungkinkan pembatalan 25% kesepakatan, koordinasi lintas lembaga yang masih informal, dan pemanfaatan teknologi yang terbatas. Penguatan kebijakan memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan restrukturisasi kelembagaan dengan pembentukan unit mediasi khusus, pengembangan standar kompetensi berlapis, penguatan regulasi dengan kekuatan eksekutorial, formalisasi koordinasi lintas lembaga termasuk pengakuan legal musyawarah adat, dan optimalisasi teknologi JUSTISIA. Implikasi sosial hukum menunjukkan bahwa restorative justice berkontribusi signifikan dalam mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kepercayaan institusi, terutama dengan mengintegrasikan kearifan lokal.